Pengadilan tinggi Banten telah memutuskan Prita Mulyasari bersalah dalam sidang perdata dan dikenai hukuman dengan membayar ganti rugi material dan immaterial kepada pihak pengugat I, II dan III sebesar Rp 204 juta. (tempointeraktif)
Kasus Prita hanya permulaan. Selanjutnya mungkin saja saya, anda, atau keluarga anda yg akan didakwa oleh mereka yg tidak menyukai tulisan kita di blog, status facebook atau sekedar gosip di email kita.
204 juta adalah nominal yang amat sangat besar, buat seorang ibu rumah tangga. Sebagai sahabat dan keluarga seharusnya para pengguna internet, terutama teman-teman blogger ada gerakan nyata untuk mendukung beliau. Vonis sudah dijatuhkan, kita harus menghormati hukum. Meski terkadang terasa janggal.
Yang terhormat para Pemimpin negeri ini, sudah dipusingkan dengan dana 6,7 Triliun. Kita tidak bisa berharap banyak pada mereka. Mari para blogger indonesia bersatu, bergotong royong membantu saudari kita Prita Mulyasari dengan menyisihkan uang 1000 rupiah. Bukan sebuah nominal yang besar, tapi kalo kita bersatu, denda yg dikenakan pada saudari kita, PASTI BISA KITA BAYAR!Kasus Prita hanya permulaan. Selanjutnya mungkin saja saya, anda, atau keluarga anda yg akan didakwa oleh mereka yg tidak menyukai tulisan kita di blog, status facebook atau sekedar gosip di email kita.
204 juta adalah nominal yang amat sangat besar, buat seorang ibu rumah tangga. Sebagai sahabat dan keluarga seharusnya para pengguna internet, terutama teman-teman blogger ada gerakan nyata untuk mendukung beliau. Vonis sudah dijatuhkan, kita harus menghormati hukum. Meski terkadang terasa janggal.
Ayo kawan-kawan BLOGGER! tunjukkan pada DUNIA kita BERSATU
Bagi anda yg ingin berpartisipasi bisa meninggalkan komentar dipostingan ini. atau bergabung di group facebook GERAKAN 1000 RUPIAH BUAT PRITA MULYASARI.
Repost; http://www.kosanku.co.cc
Nb:
1 komentar:
ayooo ayooo...
Coba kunjungin juga ke www.berbahaya.org
klo kamu ngerasa muda,beda,n berbahaya…
Posting Komentar
Silahkan berkomenria disini